1 NOVEMBER 2018
KOREA SELATAN
Putusan Bersejarah Mahkamah Agung Korea Selatan
Pada Kamis, 1 November 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan membuat putusan yang bersejarah. Sembilan dari 13 hakim menyatakan bahwa penolakan wajib militer atas dasar hati nurani bukanlah suatu tindak kriminal. Dengan demikian, keputusan atas dasar hati nurani bisa menjadi ”dasar yang sah” untuk menolak wajib militer. Saat ini, ada lebih dari 900 saudara kita yang kasusnya ditunda di berbagai tingkat pengadilan yang lebih rendah di Korea Selatan. Maka, putusan yang penting ini menjadi dasar agar mereka bisa dinyatakan tidak bersalah.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun ini, Mahkamah Konstitusi Korea mengeluarkan putusan bahwa pemerintah harus menyediakan dinas sipil pengganti wajib militer paling lambat pada Desember 2019.
Kita sangat bersukacita dan memuji Yehuwa atas putusan yang bersejarah ini.